PERTEMUAN 14

 ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER





 

1.     Etika Dalam Penggunaan Komputer

            Dalam menggunakan komputer tentunya kita harus memiliki etika. Etika diperlukan untuk tetap terjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama. Karena saat ini komunikasi semua sudah serba digital, dengan adanya sosial media jadi membuat masyaralat luas dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat. Apabila tidak memiliki etika dalam penggunaannya maka masyarakat akan semena-mena dan menggunakannya secara tidak bijak. Jadi semua kembali kepada masyarakat itu sendiri dalam penggunaan komputernya.

 

2.     Moral, Etika dan Hukum

a.      Moral        : ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki oleh semua orang. Seseorang dikatakan bermoral jika memiliki kesadaran untuk menerima dan menjalankan peraturan yang berlaku serta memiliki sikap atau perilaku yang sesuai dengan nilai moral yang tinggi di lingkungannya.

b.     Etika         : standar daripada penilaian moral.

c.      Hukum      : rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan dalam berkehidupan.

 

3.     Perluanya Budaya dan Etika

a.      Corporate credo, yaitu perusahaan memiliki sebuah pernyataan tentang nilai yang menjunjung tinggi etos kerja di perusahaan.

b.     Program etika, yaitu perancangan aktifitas guna memberi arahan kepada karyawan untuk menerapkan sistem credo.

c.      Perusahaan harus memiliki bukti kode etik dalam bentuk draft sebagai acuan karyawan dalam menerapkan credo.

4.     Etika dan Jasa Informasi

            Etika komputer adalah analisis sifat dan dampak teknologi komputer, serta perumusan dan pembenaran kebijakan penggunaan teknologi secara etis. Manajer yang bertanggung jawab atas etika komputer adalah CIO. Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama yaitu:

a.      CIO harus waspada dan sadar tentang bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.

b.     CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut sesuai.

 

5.     Hak Sosial dan Komputer

a.      Hak atas computer

1)     Hak atas akses computer

2)     Hak atas keahlian computer

3)     Hak atas spesialis computer

4)     Hak atas pengambilan keputusan computer

b.     Hak atas infromasi

1)     Hak atas privasi

2)     Hak atas akurasi

3)     Hak atas kepemilikan

4)     Hak atas akses

 

6.     Kontrak Sosial Jasa Informasi

a.      Komputer tidak akan digunakan untuk mengganggu privasi orang lain.

b.     Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer.

c.      Kekayaan intelektual akan dilindungi.

d.     Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga anggota masyarakat terlindungi dari ketidaktahuan informasi.

 

7.     Hak Paten

            Pemberian paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya di lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau kawasan, seseorang harus mengajukan permohonan paten di negara atau kawasan tersebut. Subjek yang bias dipatenkan:

a.      Proses, termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya.

b.     Mesin, termasuk perkakas dan perlengkapan.

c.      Barang yang diproduksi dan digunakan, termasuk alat mekanik, alat elektronik dan komposisi bahan seperti kimia, obat, DNA, RNA, dan sebagainya.

 

8.     Hak Cipta

            Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak untuk menyalin sebuah karya". Hak cipta juga dapat mendukung pemegang hak untuk membatasi penyalinan ilegal suatu karya. Secara umum, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Karya-karya ini dapat mencakup puisi, drama dan karya tulis lainnya, film, karya koreografi (tari, balet, dll.). Komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (di yurisdiksi tertentu) desain industri.

 

9.     Merek Dagang

            Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang terkat dengan produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen ini. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merekindikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

 

10.  Pengertian Etika Komputer

            Yaitu nilai atau asas yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos. Interaksi manusia dnegan komputer yang semakin tinggi menajdikan etika komputer harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

 

11.  Isu-isu dalam Etika Komputer

a.      Apakah Kejahatan Komputer (Cyber Crime) akan semakin pesat seiring semakin psatnya penggunaan komputer?

b.     Apakah dengan semakin berkembangnya teknologi dalam bidang e- commerce dapat mempengaruhi kondisi perekonomian di lingkungan masyarakat?

c.      Apakah dengan penggunaan internet masyarakat bisa di control agar tidak melakukan berbagai pelanggaran, contohnya seperti pembajakan?

 

12.  Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet

a.      Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.

b.     Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet.

c.      Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.

d.     Menjaga rahasia atau privasi orang lain.

e.      Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.

 

13.  Etika-etika dalam Menggunakan Internet

a.      Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.

b.     Jangan sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar, jorok, dan hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.

c.      Tulislah sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan muncul sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan yang tidak biasa yang mungkin tidak dipahami orang lain (bisa jadi salah paham).

 

14.  Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

a.      Membuat para pemangku pendidikan agar lebih mengeskplorasi diri dalam perkembangan teknologi.

b.     Siswa dapat dengan mudah menggunakan media pembelajaran dengan diberikan aturan dalam berkomentar dengan baik.

 

15.  Contoh Kasus dalam Etika Komputer dan Teknologi

            Pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer yang diberitakan dalam "Suara Pembaruan" edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebesar Rp. 372.100.000,00 menggunakan komputer. Perkembangan selanjutnya dari teknologi komputer berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Dalam kasus seperti itu, kasus tersebut adalah kejahatan murni, jenis kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai alat kejahatan. Solusinya, karena kejahatan termasuk penggelapan uang di bank dengan menggunakan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, orang tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung modus tindakan yang berlaku.

 

16.  Posisi Duduk yang Benar Saat Menggunkan Komputer

a.      Posisikan keyboard dengan cara yang membuat lengan rileks dan nyaman.

b.     Jaga siku anda dengan meja pada sudut 90 derajat.

c.      Pergelangan tangan dalam posisi netral, lurus dan nyaman.

d.     Saat mengetik, usahakan pergelangan tangan anda dalam posisi tetap, tetapi anda dapat meraih tombol keyboard dengan jari anda.

e.      Letakkan mouse dekat dengan keyboard, sehingga anda tidak kesulitan menggerakkan tangan terlalu jauh untuk mempertahankannya

 

17.  Posisi Monitor Komputer

a.      Tidak ada yang menghalangi anda dengan monitor yang menyebabkan monitor tidak terlihat dengan baik karena kotoran atau debu.

b.     Sesuaikan kecerahan dan ketajaman gambar monitor yang tepat untuk mata anda.

c.      Sesuaikan posisi monitor agar tidak memantulkan cahaya yang menyilaukan.

 

18.  Isu terkait dengan etika penggunaan computer

a.      Terkait dengan pekerjaan

b.     Terkait dengan Bidang Kesehatan

c.      Terkait dengan Pengendalian pusat

d.     Terkait dengan Sebuah Tanggung jawab

e.      Terkait dengan Citra diri dari manusia

 

19.  Langkah Dalam membuat isu dan masalah social

a.      Menyusun apa saja isu social yang sedang terjadi saat ini.

b.     Menyusun daftar aplikasi apa saja lingkup apa asaja yang akan dibahas.

c.      Menggabungkan kedua cara di atas


SOAL LATIHAN/TUGAS 

1. Mengapa perlu budaya dan etika? 

2. Berikan tiga contoh kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet! 

3. Uraikan posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer! 

4. Apa saja peran etika dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Jawab :

1. Budaya dan etika penting karena mereka membentuk dasar moral dan nilai-nilai yang membimbing perilaku individu dan masyarakat. Budaya merujuk pada cara hidup dan sistem nilai yang dianut oleh suatu kelompok atau masyarakat, sementara etika berkaitan dengan prinsip-prinsip moral yang mengatur tindakan dan interaksi manusia. Budaya dan etika membantu membangun kerangka kerja yang diperlukan untuk memahami, menghormati, dan berinteraksi dengan orang lain dengan cara yang bermoral dan mematuhi nilai-nilai yang diakui secara luas.

2. Contoh kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet meliputi:

- Plagiarisme: Menyalin atau menggunakan karya orang lain tanpa izin atau pemberian kredit yang sesuai. Ini termasuk menyalin teks, gambar, atau ide dari sumber online tanpa memberikan atribusi yang tepat.

- Cyberbullying: Mengeksploitasi atau melecehkan orang lain secara online dengan menggunakan platform media sosial, pesan elektronik, atau saluran komunikasi digital lainnya. Ini melibatkan pelecehan, ancaman, atau penyebaran konten yang merendahkan secara sosial.

- Penyebaran Informasi Palsu (Hoax): Menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau tidak diverifikasi dengan tujuan memanipulasi opini publik, menyebabkan kepanikan, atau merugikan orang lain. Hal ini dapat mencakup berbagi berita palsu, rumor, atau informasi yang salah.

3. Posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer adalah sebagai berikut:

- Duduk tegak dengan punggung menjaga postur yang lurus.


- Pastikan bahu rileks dan tidak tegang. 

- Letakkan kaki rata di lantai atau gunakan penyangga kaki jika perlu.

- Elbow ditekuk pada sudut sekitar 90 derajat, dan lengan sejajar dengan permukaan meja.

- Monitor harus berada pada tingkat mata yang nyaman, sehingga Anda tidak perlu membungkuk atau merentangkan leher.

- Gunakan kursi yang nyaman dengan penyangga punggung yang mendukung tulang belakang.

- Pastikan permukaan meja memberikan ruang yang cukup untuk pergelangan tangan saat menggunakan keyboard dan mouse.


4. Etika memainkan peran penting dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, antara lain:

- Tanggung Jawab Sosial: Etika membantu menetapkan batasan dan pedoman dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempertimbangkan dampak sosialnya. Ini melibatkan pertimbangan etis tentang penggunaan teknologi dalam lingkungan, kesehatan, privasi, dan keadilan sosial.

- Perlindungan dan Keamanan: Etika melibatkan pertimbangan tentang penggunaan teknologi dengan memprioritaskan perlindungan dan keamanan individu, organisasi, dan masyarakat. Ini melibatkan kebijakan privasi, perlindungan data, keamanan siber, dan etika dalam pengembangan dan penggunaan teknologi.

- Kehormatan dan Integritas: Etika mempromosikan integritas dalam penelitian ilmiah, pengembangan teknologi, dan publikasi hasil penelitian. Etika memastikan bahwa data dan informasi yang digunakan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi adalah akurat, jujur, dan dihormati oleh sesama peneliti dan profesional.

- Penggunaan yang Bertanggung Jawab: Etika membimbing penggunaan teknologi dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia, lingkungan, dan masyarakat. Etika memastikan bahwa teknologi digunakan dengan bertanggung jawab, meminimalkan dampak negatif, dan mempromosikan kebaikan sosial dan kesejahteraan umum.




Ahmad Wahyu Tiaro Syaoqi

Mahasiswa Universitas Pamulang / 03 TPLP 032 / 221011401901

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama